Judi Online : Berujung Penganiayaan Tragis

cryptouang – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi, kali ini di Bangkalan, Jawa Timur. Seorang pria berusia 26 tahun, Zaen Firdaus, tega menganiaya ibu kandungnya, Siti Aisyah (54), setelah permintaannya untuk diberikan uang sebesar Rp 15 juta guna berjudi online tidak dipenuhi.

Kejadian ini menjadi salah satu contoh nyata dampak buruk kecanduan judi online yang tidak hanya merugikan finansial, tetapi juga dapat memicu tindakan kriminal hingga merusak hubungan keluarga.

Kronologi Kejadian

Menurut laporan kepolisian, insiden ini terjadi pada Selasa, 4 Maret 2025, di rumah korban. Pelaku, Zaen Firdaus, meminta uang dalam jumlah besar kepada ibunya dengan alasan mendesak. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh sang ibu yang mengetahui kebiasaan buruk anaknya dalam bermain judi online.

Penolakan ini membuat Zaen emosi dan kehilangan kendali. Ia langsung menyerang ibunya dengan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka dan trauma. Warga sekitar yang mendengar keributan tersebut segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Tindakan Polisi dan Proses Hukum

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian bergerak cepat dengan menangkap pelaku dan membawanya ke Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Zaen mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia nekat melakukan penganiayaan karena frustasi akibat kekalahannya dalam judi online.

Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 15 juta.

Judi Online: Ancaman Serius bagi Keluarga

Kasus ini kembali menyoroti bahaya kecanduan judi online yang semakin marak di masyarakat. Banyak orang terjerumus dalam perjudian digital dengan harapan mendapatkan keuntungan besar, namun akhirnya mengalami kerugian finansial yang signifikan. Tidak sedikit dari mereka yang berujung melakukan tindakan kriminal, termasuk pencurian, penipuan, hingga kekerasan terhadap keluarga sendiri.

Pihak kepolisian dan pemerintah terus berupaya memberantas perjudian online, baik dengan melakukan pemblokiran situs-situs ilegal maupun menangkap pelaku yang terlibat. Namun, tanpa kesadaran masyarakat, praktik judi online akan tetap menjadi ancaman besar.

Masyarakat Diminta Waspada

Untuk mencegah kejadian serupa, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tanda-tanda kecanduan judi online dalam keluarga mereka. Jika ada anggota keluarga yang mulai sering meminjam uang dalam jumlah besar tanpa alasan jelas, mengalami perubahan perilaku, atau menunjukkan ketergantungan terhadap permainan daring, segera cari bantuan sebelum masalah semakin besar.

Selain itu, penting bagi orang tua untuk memberikan edukasi kepada anak-anak mengenai dampak negatif perjudian sejak dini. Dengan pemahaman yang baik, generasi muda dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan instan dari judi online.

Kesimpulan

Kasus penganiayaan ibu oleh anak di Bangkalan menjadi bukti bahwa judi online bukan sekadar permainan, tetapi bisa menjadi sumber kehancuran dalam rumah tangga. Pelaku kini menghadapi proses hukum, sementara korban mengalami luka fisik dan mental akibat kejadian tragis ini.

Pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi untuk memberantas judi online, demi mencegah lebih banyak keluarga yang menjadi korban. Kecanduan judi bukan hanya merugikan individu, tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan banyak orang.

Sumber: Detikbali